Rabu, 09 AGUSTUS 2023 • 19:27 WIB

Bukti Kurang, Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Dilanjut Pekan Depan

Author

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memperagakan salam

INDOZONE.ID - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang belum memasuki babak baru meski penyidik pada hari ini baru saja melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus itu. Dinilai kurang bukti, penyidik memutuskan melakukan gelar perkara lanjutan pada pekan depan.

"Tadi kita melaksanakan gelar perkara terkait perkembangan tindak pidana pencucian uang yang dihadiri oleh pengawas eksternal Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Gelar perkara tersebut bakal dilanjut pekan depan lantaran penyidik kekurangan bukti-bukti baik keterangan saksi maupun dokumen lainnya. Penyidik masih harus melengkapi kekurangan terkait bukti-bukti tersebut.

Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang

"Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat Minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan karena kita masih membutuhkan keterangan saksi," ucap Whisnu.

Selain itu dalam proses gelar perkara yang baru saja dilakukan, Whisnu menyebut pihaknya sempat beradu argumen terkait kasus ini.

"Tadi dalam prosess gelar perkara yang cukup lama tadi, sekitar delapan jam, kita melakukan adu argumentasi dan disimpulkan dibutuhkan waktu yang cukup untuk bisa membuktikan bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana," paparnya.

Baca Juga: Usai Periksa Panji Gumilang Soal Pencucian Uang, Bareskrim Gelar Perkara Pekan Ini

Sekedar informasi, selain mengusut kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Polri saat ini juga tengah mendalami kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penyelewengan dana bos maupun zakat.

Dalam kasus ini, Panji sendiri masih berstatus sebagai saksi. Dia juga sudah menjalani pemeriksaan ihawal kasus TPPU tersebut.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: