INDOZONE.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh eks kepala Propam Polri, Ferdy Sambo. Akan tetapi MA merevisi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, seusai sidang kasasi Ferdy Sambo di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Soal Toilet Gender Netral di Sekolah, Begini Jawaban Pemprov DKI Jakarta
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Sobandi.
"Penjara seumur hidup," tegasnya.
Seperti dilihat dari data kepaniteraan.mahkamahagung.co.id, kasasi Sambo terdaftar dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan Brigadir J juga menjalani sidang hari ini.
Baca Juga: Ikuti Bimtek yang Digelar MK untuk Pemilu 2024, Ini Pelajaran yang Dipetik PPP
Ketiganya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal, serta pembantu rumah tangga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lalu menjatuhkan Ferdy Sambo hukuman mati akibat perkara itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: