INDOZONE.ID - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, menangkap seorang pemuda berinisial MR di rumahnya. Pemuda berusia 25 tahun itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang balita 4 tahun.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (1/8)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, dikutip Senin (7/8/2023).
Menurutnya, penangkapan MR dilakukan atas laporan orang tua korban. Dalam pengakuannya, korban mengatakan pada orang tuanya bahwa MR, yang merupakan tetangganya, melakukan perbuatan tak senonoh pada dirinya saat tertidur.
Baca Juga: Hotman Paris Viralkan Kasus TPPO Pencabulan Ditolak Polisi, Polres Bogor Beri Penjalasan
Hal itu diungkapkan korban, saat orang tuanya memperlihatkan foto profil media sosial MR. Mendapat informasi itu, orang tua korban kemudian melapor ke unit PPT Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Setelah mengumpulkan informasi, penyidik mendatangi rumah MR dan melakukan penangkapan. MR ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, saat ini MR berada di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap MR untuk mengungkap motifnya melakukan tindakan bejat tersebut.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Pra Peradilan Tersangka Pencabulan Santriwati Kiai Fahim Mawardi
"Motifnya masih kami selidiki. Pelaku pun masih kita periksa," kata Yanto.
"Untuk diketahui, pelaku ini merupakan tetangga korban," sambungnya.
Yanto mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: