INDOZONE.ID - Mabes Polri resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Bripda IMS, dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Pemecatan Bripda IMS setelah melalui sidang kode etik.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Mencengangkan! Bripda IMS Ternyata Mabuk saat Sebabkan Bripda Ignatius Tewas
Selain sanksi pemecatan, Polri juga menerapkan sanksi penahanan di tempat khusus atau patsus. Perbuatan Bripda IMS juga dinilai merupakan perbuatan tercela.
"Sanksi etik yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucapnya.
Pemecatan itu melalui proses sidang kode etik. Sidang digelar selama 3,5 jam pada Kamis (3/7/2023) kemarin.
Baca Juga: Aksi Bripda IMS Pamerkan Senpi Ilegal ke Bripda Ignatius Berujung Tertembak Jadi Tanda Tanya
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Rudy Mulyanto.
Sebelumnya, anggota Densus 88 AT Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, tewas akibat terkena tembakan rekannya sesama polisi. Pelakunya merupakan Bripda IMS.
Bripda IMS menggunakan senjata milik Bripka IGD. Senjata tersebut merupakan senjata ilegal.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: