INDOZONE.ID - Tiga orang remaja di Jakarta Utara ditangkap jajaran Jatanras Polres Metro Jakarta Utara akibat menjual senjata tajam jenis celurit ke orang yang tidak dikenal. Ketiganya memasarkan sajam melalui media sosial.
"Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ketiga tersangka tersebut antara lain berinisial RMW (16), EYA (17) dan FRAW (22). Mereka menjual celurit secara online melalui Facebook, dilanjut chat melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Perkara Helm, 2 Sahabat Ini Berduel Pakai Celurit, 1 Tewas
"Pembeliannya (celurit) secara online alias COD," ucapnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan saat mereka tengah bertransaksi di SPBU Kemayoran pada pekan lalu. Ketiganya pun dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Untuk ketiganya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Gidion.
Baca Juga: Tawuran di Cilincing, 1 Polisi Terluka Kena Lemparan Celurit!
Cegah Aksi Tawuran
Lebih jauh, mantan Kapolres Metro Kabupaten Bekasi tersebut menyebut jika pengungkapan kasus ini bertujuan untuk menekan terjadinya aksi-aksi tawuran di Jakarta khususnya di wilayah Jakarta Utara.
"Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara," pungkasnya.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: