INDOZONE.ID - Akibat rasa cemburu buta, seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tega menganiaya dan melakukan pembacokan terhadap pacar mantan istrinya. Korban Aldi Setiawan (20), harus menderita luka cukup parah dibagian kepala akibat sabetan senjata tajam.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku AH (21) saat ini masih DPO mendapat kabar bahwa mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.
Tak lama, AH mengajak dua temannya MR dan FLW untuk membantunya memberikan pelajaran kepada korban. Dengan membawa senjata tajam, ketiganya langsung mendatangi korban di depan bengkel tambal ban Jalan H Nausan, Kampung Gabus Pabrik RT 006 RW 001, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (12/7/23) malam.
"Berawal dari kekesalan AH karena korban sering melakukan komunikasi via chat dengan mantan istri AH. Pelaku ini merasa cemburu, emosi, kemudian mengajak SL dan MR tadi untuk melukai korban," jelas Twedi saat konfrensi pers di Mapolsek Tambun, Senin (24/7/23).
Lebih lanjut, kata Twedi, setelah bertemu korban, pelaku AH langsung menyerang korban dan menyabetkan senjata tajam yang dibawa nya ke arah korban, akibatnya korban jatuh tertelungkup dengan luka robek dibagian kepala sebalah kanan.
"Luka korban ada di kepala bagian kanan, luka robek, pelaku langsung kabur setelah membaca korban," lanjut Twedi.
Kemudian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi guna mendapatkan penanganan medis pada malam kejadian.
"Alhamdulillah, sudah kembali ke rumah, jadi kondiisnya ya sudah bisa beraktivitas," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap keterangan para saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku, hingga berhasil mengamankan dua pelaku MR dan SLF.
"Untuk pelaku pertama MR diamankan dalam waktu 1x24 jam, kemudian untuk SL 3x24 jam setelah kejadian, ditangkap di rumah temannya," sebut Twedi.
Twedi mengungkapkan saat ini satu orang pelaku yaitu AH masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Polsek Tambun. Dari tangan para pelaku, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya pedang berukuran panjang dan pendek, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
"Pasal yang disangakakan untuk saudara MR pasal 170 Kuhp atau pasal 351 KUHP untuk AH juga disangkakan dengan pasal yang sama ini amcamannya 7 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, untuk pelaku SL yang turut serta membantu perbuatan AH itu dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Asred: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators