Senin, 24 JULI 2023 • 13:25 WIB

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil

Author

Pendiri Al Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
INDOZONE.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil dilakukan secara perdata pada hari ini, Senin (24/7/2023). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.

Baca Juga: Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Kapolri: Butuh Kecermatan Bukan Kecepatan

Dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, tak disebutkan latar belakang perkara gugatan ini. Dalam klasifikasi perkara, hanya dicantumkan 'perbuatan melawan hukum'.

Adapun penggugatnya tertulis nama Abdussalam R Panji Gumilang. Sementara pihak tergugat adalah Mochamad Ridwan Kamil.

Baca Juga: Punya Hubungan dengan NII, Mahfud Instruksikan BNPT dan Densus 88 Selidiki Ponpes Al-Zaytun

Pengajuan gugatan terhadap Ridwan Kamil, dilakukan Panji Gumilang tak kurang dari sepekan setelah mencabut gugatan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD senilai Rp5 triliun.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: