INDOZONE.ID - Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua orang pelaku yang diamankan yakni MA (18) dan MH (19), yang merupakan warga Desa Nibung Dusun II, Kecamatan Batang Masumai, Provinsi Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (14/07/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dari informasi itulah tim kami langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan Tim Elang Polres Merangin," kata Kasubsi Polres Merangin Aiptu Ruly, saat dikonfirmasi Senin (17/7/2023).
Baca Juga: 714 Tersangka TPPO Diciduk Satgas TPPO Selama Sebulan Beroperasi, Ribuan Korban Terselamatkan!
Ruly juga menyebutkan, untuk korban TPPO ini sebanyak dua orang yakni CP (16) dan DA (15) keduanya masih di bawah umur.
"Jadi korban ini masih di bawah umur dan sudah putus sekolah. Sehingga rentan terjebak dalam sindikat perdagangan orang," ujarnya.
Dijelaskan Ruly, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mencarikan wanita untuk pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan Michat.
"Jadi pelaku ini menawarkan korban dengan tarif Rp1,3 per orang. Nah dari harga itu pelaku mendapatkan untuk sebesar Rp300 ribu," jelasnya.
Dengan terjadinya peristiwa ini, Ruly menilai bahwa ini merupakan tindakan yang mencemaskan. Yang mana remaja masih belasan tahun telah menjadi korban PSK.
Ruly menegaskan, Tim Satgas TPPO Polres Merangin akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak lagi terjadi hal serupa.
"Kami harap orang tua dapat melakukan pengawasan terhadap anaknya masing-masing. Agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas dan masuk dalam jaringan TPPO," ungkapnya.
Kemudian setelah berhasil mengamankan pelaku dan korban langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dilakukan proses penyidikan.
"Tersangka ini kita kenakan pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan acaman maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp600 juta," pungkasnya.
Penulis: Rudit Official
Asred: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators