Senin, 17 JULI 2023 • 02:05 WIB

Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa Yogyakarta Ditangkap Polisi di Bogor

Author

Aparat Polda DIY menangkap dua pelaku mutilasi mahasiswa Yogyakarta.

INDOZONE.ID - Dua orang pelaku mutilasi seorang mahasiswa perguruan tinggi Yogyakarta berhasil ditangkap polisi. Menurut Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, kedua pelaku tersebut ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/7/2023).

"Saat ini pelaku sudah ada di Direktorat Reskrimum Polda DIY kemudian akan dilakukan pemeriksaan intensif terkait dengan motif kemudian perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan," kata Endriadi, dikutip dari Antara, Minggu (16/7/2023).

Menurutnya, kedua pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki. Pelaku pertama berinisial W warga Magelang, Jawa Tengah, sedangkan pelaku lainnya berinisial RD, warga DKI Jakarta.

Baca Juga: Heboh Gadis Korsel Bunuh-Mutilasi Orang Baru Dikenal, Motifnya Ingin Ngerasain Membunuh

Endriadi menjelaskan, setelah penangkapan kedua langsung dibawa ke Yogyakarta setelah ditangkap di Bogor.

"Dari perjalanan tersangka ke sini (Yogyakarta), kami menginterogasi di mana mereka membuang potongan-potongan (tubuh korban) tersebut," ujar Endriadi.

Dari interogasi yang dilakukan, diketahui korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DIY.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Teman di Solo Terancam Hukuman Mati, Nekat Membunuh karena Dendam

Endriadi memastikan korban dan dua tersangka saling mengenal.

Kendati demikian, motif serta proses pembunuhan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polda DIY. Polisi juga masih memeriksa sejumlah barang bukti, seperti panci, cangkul, kompor gas, pisau, baskom, hingga palu, yang ditemukan di tempat indekos tersangka.

Polisi juga masih melakukan pencarian potongan bagian tubuh yang lain.

"Mengenai hubungan para pelaku dengan korban kami masih dalami. Sekarang kami dalami peristiwa pidananya, bagaimana bisa terjadi dugaan pembunuhan dan mutilasi itu," kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: