Kategori Berita
Media Network
Rabu, 31 MEI 2023 • 18:00 WIB

Pelaku Mutilasi Teman di Solo Terancam Hukuman Mati, Nekat Membunuh karena Dendam

Pelaku pembunuhan dan mutilasi rekan kerja di Solo (Z Creators/Tiara Surya Madani)

Seorang pria asal Laweyan, Solo, berinisial S atau Y (50) tega memutilasi rekan kerjanya yang berinisial M (51). S tega melakukan itu karena sakit hati dan kesal.

S membunuh korban dengan menghabisi nyawa M pada Jumat (19/5/2023), pukul 01.00 WIB menggunakan pipa besi. Dia lalu memotong tubuh korban menjadi enam bagian.

"Tersangka atas nama S seorang pekerja buruh, tinggalnya di Laweyan. Dari penemuan mayat, tujuh hari berhasil kami ungkapkan," Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Setelah terjadi aksi mutilasi di toko mebel di Dukuh Ngasinan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, S lalu membuang mayatnya di beberapa anak Sungai Bengawan Solo.

Baca juga: 9 Fakta Sadis Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo, Terungkap Gegara Tato Naga!

S kemudian memasukkan potongan tubuh M ke dalam empat kantong plastik, lalu dibuang di tempat terpisah.

"Pelaku memasukkan potongan tubuh korban ke empat kantong plastik dan dibuang ke tempat terpisah," lanjut Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Pelaku pembunuhan dan mutilasi rekan kerja di Solo (Z Creators/Tiara Surya Madani)

Potongan tubuh korban ditemukan di Jembatan Ngasinan Kwarasan, Jembatan Ngeblak, Jembatan Ngruki Cemani, dan Jembatan Pringgolayan.

"Tersangka kami tangkap Minggu (28/5/2023) di Dukuh Widorejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," lanjutnya.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pipa besi sepanjang 30 sentimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jeans milik pelaku.

Baca juga: Babe Baekuni, Pria yang Tega Sodomi Belasan Anak Jalanan dan Memutilasi Korban

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 atau (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Mutilasi Sudah Direncanakan

Kapolda menjelaskan, pelaku sudah berniat menghabisi nyawa korban sejak Rabu (17/5/2023). Pelaku saat itu sudah menyiapkan pipa besi, yang disimpannya di dalam kamar, karena keduanya tinggal di tempat kerja yang sama.

"Modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban didahului dengan perencanaan, karena dendam dan ingin menguasai harta milik korban berupa sepeda motor," ungkap Kapolda.

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pelaku Mutilasi Teman di Solo Terancam Hukuman Mati, Nekat Membunuh karena Dendam

Link berhasil disalin!