Pria di Jakpus Tega Tikam Mantan Istri hingga 9 Tusukan Gara-gara Dendam, Emosi Dilarang Ketemu Anak
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial DS (53), harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya berinisial M (43).
Pelaku mencoba membunuh korban dengan cara menghujani tusukan benda tajam ke tubuh korban. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kala itu, DS mendatangi kediaman korban yang berlokasi di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat.
"(Pelaku) sudah niat untuk melakukan penusukan itu sehingga langsung mencoba menusuk si korban sampai sembilan tusukan," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wiransyah saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/7/2023).
Aksi percobaan pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban. Sayangnya, polisi tidak merinci ihwal dendam yang membuat pelaku menikam korban bertubi-tubi.
Baca Juga: KDRT Jadi Kasus Kekerasan Perempuan Paling Banyak Dilaporkan ke Polisi
Tusukan pelaku mendarat di sisi kiri tubuh bagian atas korban mulai dari ketiak, lengan, dan payudara korban. Akibat tusukan ini, korban harus menjalani perawatan medis.
"Korban saat ini dirawat di RS Yarsi Cempaka Putih. (Kondisi) korban stabil," paparnya.
Di sisi lain, pelaku langsung diamankan sesaat setelah menikam korban. Pelaku diamankan oleh warga sekitar.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Johar Baru, AKP Yossy Januar menyebut dendam pelaku terhadap korban salah satunya terkait persoalan anak mereka.
"Iya, dendam sama istrinya. Jadi dia (pelaku) mau ketemu anaknya tapi dilarang. Karena dilarang ya akhirnya kesal," kata Yossy.
Baca Juga: Jadi Korban KDRT, Selebgram asal Tulungagung ini Laporkan Suaminya ke Polisi
25 Tahun Menikah, Sering KDRT
Polisi mengungkap DS dan M sudah menikah selam 25 tahun. Selama menjalani biduk rumah tangga, DS rupanya sudah berulang kali melakukan KDRT.
"Si pelaku dalam 25 tahun bukan kali ini saja melakukan KDRT, jadi sudah sering hanya saja pihak keluarga si mantan istri menahan. Saat si korban tak tahan lama-lama ya makanya dia cerai," papar Yossy.
Kekinian, polisi sendiri sudah mengamankan pelaku. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 53 juncto 338 subsider Pasal 351 ayat 2.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: