Sempat Ditahan karena Kasus Penganiayaan, Pemuda di Tulungagung Ini Bebas Usai Dimaafkan Mantan Pacar
INDOZONE.ID - Kejaksaan Negeri Tulungagung telah selesai menggelar prosesi restorative justice, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Vicky Ardianto (26) warga kabupaten Kediri, dengan korban berinisial LPA (33) warga kabupaten Tulungagung.
Proses restoratif justice dilakukan pada Jumat (14/07/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pengajuan restoratif justice tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ini telah disetujui oleh jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Vicky sempat ditahan selama 2,5 bulan, terhitung saat pertama ditangkap di bulan Mei 2023 lalu. Kini Vicky pun sudah dinyatakan bebas.
Baca Juga: Saksi Bongkar Kebohongan Mario di Malam Penganiayaan, Ngaku AG Adiknya yang Dilecehkan
"Tersangka ini sempat ditahan selama 2,5 bulan, terhitung saat pertama ditangkap pada bulan Mei 2023 yang lalu, setelah lama buron," ungkap Vicky
"Ada pertimbangan RJ ini disetujui, salah satunya karena ada perdamaian dari korban dan pelaku dan pelaku bersedia menggantikan biaya berobat korban senilai Rp 5 juta," lanjutnya.
Kilas Balik Kasus Penganiayaan
Vicky harus berhadapan dengan hukum, setelah menganiaya mantan pacarnya, LPA pada 22 November 2022 yang lalu. Penganiayaan terjadi di kamar kos LPA di wilayah hukum Polres Tulungagung.
"Korban dan pelaku ini awalnya teman kerja, kemudian berpacaran sejak Juni 2020 sampai Desember 2021, setelah itu putus dan kemarin waktu kejadian itu pelaku datang ke kamar kos korban," jelasnya.
Vicky menganiaya LPA karena tidak mau diajak berhubungan intim. Awalnya pelaku datang ke kamar kos LPA pukul 01.30 dini hari.
Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan Pengendara Motor di Cimahi Akhirnya Ditangkap
Tidak lama kemudian, Vicky memaksa korban melayani nafsunya. Namun hal itu ditolak oleh LPA. Hal ini pun membuat Vicky naik pitam dan mencekik LPA.
Vicky juga sempat membenturkan kepala LPA dinding. Dia juga sempat meraih pisau dapur yang ada di dekat LPA dan mengarahkannya ke dagu.
Tidak sampai di situ, Vicky juga sempat memukul bagian wajah hingga mengenai mata kiri LPA. Kejadian ini pun membuat LPA trauma, hingga tak bisa bekerja dalam beberapa hari.
"Hasil visum, ada beberapa luka pada bagian wajah, tangan kemudian ada beberapa lagi lainnya," tandasnya.
Asred: Putri Surya
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators