Rabu, 12 JULI 2023 • 10:10 WIB

Ngeri! Bapak, Anak, dan Menantu Warga Lumajang Curi Besi Rel Lori, Pelaku Langsung Diringkus Polisi

Author

Pelaku pencurian besi lori di Jember. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - Delapan pelaku pencuri besi rel lori milik PT. Pabrik Gula (PG) Semboro, Jember, Jawa Timur. Diringkus anggota Satreskrim Polsek Jombang, Jember, Minggu, 9 Juli 2023 kemarin.

Dari delapan pelaku itu, diketahui 3 diantaranya masih satu keluarga yakni bapak, anak, dan menantunya. Para pelaku merupakan warga asal Dusun Krajan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

"Berdasarkan laporan warga kami meringkus para pelaku ada 8 orang, yang diduga melakukan aksi pencurian rel besi lori di tengah areal persawahan," kata Kapolsek Jombang AKP Adam saat dikonfirmasi Z Creators Arka Hatta di Mapolsek setempat.

Barang bukti pencurian besi lori di Jember. (Z Creators/Arka Hatta)

Kedelapan pelaku itu diantaranya berinisial AD, M, MW, S, HK, IR, PK dan RR.

"Mereka dari satu dusun, desa, dan kecamatan yang sama asal Lumajang. Bahkan ada yang satu keluarga, bapak, anak, dan menantu. Yakni inisial S, MW, dan IR," ungkapnya.

Terkait kasus pencurian besi rel lori itu, Adam menjelaskan, para pelaku diringkus saat akan membawa besi rel yang sudah dipotong menjadi 20 batang besi berukuran panjang masing-masing 2 meter itu. Dari dalam sungai di sekitar lokasi kejadian.

"Jadi pelaku memotong besi rel lori itu, Sabtu malam (8/7) kemarin. Sekitar pukul 22.00 WIB. Menjadi 20 lonjor (bagian)," jelasnya.

Pelaku pencurian besi lori di Jember. (Z Creators/Arka Hatta)

Kemudian esok harinya, lanjutnya, Minggu sore (9/7/2023) kemarin. Para pelaku diringkus, saat akan mengambil dan mengangkut 20 batang besi rel itu ke atas mobil pick up Daihatsu Grandmax warna silver berplat DK 8324 AC.

"Saat itulah kami mengamankan para pelaku," ucapnya.

Terkait barang bukti, polisi mengamankan 20 batang besi rel lori masing-masing sepanjang 2 meter. Juga mobil pick up yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Adam menambahkan, kerugian ditaksir Rp32 juta.

"Para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman di atas lima tahun penjara," tandasnya.

PENULIS: ARKA HATTA 


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators