Selasa, 11 JULI 2023 • 22:10 WIB

LPSK Disebut Berikan Perlindungan ke Ketua IPW Terkait Laporan Wamenkumham ke KPK

Author

Pengacara Deolipa Yumara (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

INDOZONE.ID - Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso diklaim sudah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan ini berkaitan dengan laporan Sugeng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengadukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

"Untuk menjaga kepentingan juga dari IPW, Pak Sugeng akhirnya beberapa waktu lalu Pak Sugeng mengajukan ke LPSK untuk mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK yaitu perlindungan sebagai saksi pelapor di KPK," kata pengacara Sugeng, Deolipa Yumara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

"Pada tanggal 26 Juni 2023 oleh LPSK sudah dijawab permohonannya yaitu sudah diterima permohonan perlindungannya oleh Pak Sugeng," sambungnya.

Baca Juga: 13 Penumpang Kapal yang Kecelakaan di Labuan Bajo Berhasil Dievakuasi, Kru Pilih Bertahan

Terkait dengan kasusnya sendiri, Deolipa menyebut Sugeng mendapat tindakan kriminalisasi usai mengadukan Wamenkumham ke KPK. Kriminalisasi yang dimaksud Deolipa berupa laporan polisi ke Bareskrim Polri.

"Menjadi polemik dimana ketika IPW dalam hal ini Pak Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan gratifikasi, beliau kemudian dikriminalisasi dengan cara dilaporkan ke kepolisian Bareskrim Mabes Polri oleh asprinya dari Wamenkumham," kata Deolipa.

Pengacara Deolipa Yumara (kanan) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Menurutnya, tindakan kriminalisasi ini sangat tidak bagus pasalnya, kliennya mengadukan dugaan korupsi ke KPK.

"Berbahaya buat nanti kedepannya masyarakat yang ingin melaporkan jadi tidak berani kalau ada korupsi dari pejabat diatas terus dilaporkan balik itu jadi tidak bagus," paparnya.

Baca Juga: Ahli Pidana: Aktor yang Hanya Awasi TKP Bisa Terjerat Pidana, meski Tak Melakukan Apa-apa

Diberitakan sebelumnya, Ketua IPW sempat melaporkan Wamenkumham ke KPK. Aduan yang dilaporkan yakni berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Gratifikasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum. Aspri Wamenkumhan disebut-sebut menerima dana tersebut.

Diwaktu berbeda, Aspri Wamenkumham sempat melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri. Laporanya berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU