Selasa, 11 JULI 2023 • 14:35 WIB

Miris! Penjaga Kos di Jakbar Tega Lecehkan Bocah 11 Tahun karena Kesepian, Modus Beri Uang Rp30.000

Author

Penjaga kos-kosan pelaku cabul

INDOZONE.ID - Pria paruh baya sekaligus pegawai kos-kosan di Jakarta Barat berinisial DS (55), harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencabuli bocah berusia 11 tahun sebanyak dua kali.

Modusnya, DS memberikan uanng puluhan ribu kepada korban.  Aksi pelaku terjadi pada 5 Juli 2023 disebuah kos-kosan di Jalan Kesederhanaan Dalam RT 06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat. Pihak korban pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.

"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Bermodal WiFi Gratis dan Uang 10 Ribu, Pria di Blitar Cabuli 2 Anak

Pelaku pencabulan bocah 11 tahun

Peristiwa diawali saat korban sedang bermain di depan kos-kosan. Sejurus kemudian, pelaku menarik korban ke dalam kos-kosan, lalu mencabulinya.

Setidaknya pelaku sudah mencabuli korban dengan modus yang sama sebanyak dua kali. Usai melakukan aksi bejatnya, korban diberikan uang senilai Rp30.000.

"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp30.000 (ke korban)," paparnya.

Kesepian Jadi Motif Pelaku

Barang bukti aksi pencabulan

Baca Juga: Tukang Siomay Lecehkan Remaja 17 Tahun di Tanjung Priok Modus Beli Kopi, Berakhir Diciduk Polisi

Terkait motif di balik aksi cabulnya, kepada polisi pelaku mengaku kesepian hingga tega mencabuli korban sebanyak dua kali.

"Jadi keluarga pelaku (istri dan anaknya) di kampung, dia sendiri bekerja di sini (kosan)," kata Adhi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: