INDOZONE.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jadi tindak kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak dilaporkan ke aparat kepolisian.
Namun demikian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, jumlahnya mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya.
"Dari beberapa jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Kepolisian, didominasi oleh kasus KDRT, perkosaan, percabulan, dan pornografi," kata Djuhandhani pada acara bertajuk "Pengalaman dan Tantangan UPPA Polri dalam Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan," di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Viral KDRT di Depok, Polda Metro Tangkap Sang Suami!
Dia mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang diiterima aparat kepolisian mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Hanya saja, Djuhandhani enggan menyimpulkan bahwa hal ini benar-benar menunjukkan tindak kejahatan terhadap perempuan mengalami penurunan di masyarakat.
"Tetap perlu diwaspadai bahwa angka yang dilaporkan tersebut belum tentu menunjukkan angka yang sebenarnya terjadi di masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Polda Metro Siapkan Tim Medis Khusus untuk Usut Kasus KDRT di Depok
Djuhandhani meyakini, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan pada aparat penegak hukum. Hal ini karena berbagai alasan, seperti malu untuk melapor, peristiwa yang dialami korban masih dianggap sebagai aib, atau takut melapor karena pelaku adalah orang terdekat dan memiliki relasi kuasa yang tinggi.
Namun, kata dia, sejak pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Mei 2022, Polri telah banyak menangani kasus kekerasan seksual. Bahkan beberapa kasus telah disidangkan dan divonis oleh hakim.
"UU TPKS merupakan terobosan baru negara dalam melindungi perempuan, ini menjadi payung hukum bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum yang isinya sangat komprehensif, yang memuat pengklasifikasian sembilan jenis pidana seksual, beserta 10 tindak pidana lainnya yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: