Sabtu, 08 JULI 2023 • 10:04 WIB

Pria di Tangerang Digulung Polisi Usai Tipu-tipu Modus Proyek Pemerintah

Author

Seorang pria diamankan aparat kepolisian atas kasus penipuan bermotif proyek pemerintahan.

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial MYM (33), warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menipu sampai korbannya merugi hampir Rp 100 juta. Modus tipu-tipunya, pelaku mengimingi korban dengan proyek pemerintah.

"Modus tersangka dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menjanjikan korban akan mendapatkan proyek di pemerintahan," kata Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).

Korbannya sendiri diketahui berinisial MS (32), pria warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Aksi penipuan terjadi pada akhir tahun 2022.

Baca Juga: Polri Bakal Bentuk Lagi Satgas Nusantra Untuk Hadapi Pemilu 2024

Pelaku awalnya meminta uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus biaya administrasi proyek. Korban kemudian memberikan uang secara bertahap hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta rupiah.

Barang bukti kasus penipuan bermodus proyek pemerintahan yang dilakukan seorang pria di Tangerang.

"Korban memberikan uang beberapa kali ke tersangka hingga total mencapai Rp90 juta karena tertarik dengan janji tersangka yang akan memberikan proyek kepada korban," papar Badri.

Singkat cerita, korban mulai menanyakan proyek yang dijanjikan oleh pelaku pada tahun 2023. Pelaku sendiri malah memberikan surat ke korban yang isinya tidak bisa memberikan proyek tersebut dan mengaku janji pemberian proyek hanya tipu-tipu.

Baca Juga: Keren! RW di Pluit Pasang 113 CCTV di Titik Rawan, Cegah Tindak Kriminal!

"Dalam surat pernyataan itu, tersangka mengakui bahwa janji akan memberikan proyek tidak benar dan tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menipu korban," ungkapnya.

Korban sempat mencoba menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan namun, pelaku tidak memiliki itikad baik hingga korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Merespon cepat, polisi langsung mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: