Jumat, 07 JULI 2023 • 11:02 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim PT DKI Tolak Banding Teddy Minahasa dan AKBP Doddy

Author

Majelis hakim membeberkan alasan mereka tetap menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

INDOZONE.ID - Binsar Pamopo Pahpahan Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mengatakan alasan soal Teddy Minahasa yang tetap dijatuhi vonis seumur hidup oleh majelis hakim.

Binsar membeberkan memori banding yang diajukan Teddy Minahasa jejak digital forensik yang memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara mengantikan sabu dengan tawas dan menyerahkan kepada Linda Pudjiastuti juga tidak ada.

Kemudian, tidak ada bukti jejak digital terkait chat Whatsapp juga disangkalkan.

Baca Juga: Kondisi Cak Nun Semakin Membaik Usai Alami Pendarahan Otak

"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy, misalnya tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi wa dan tidak diikuti dengan digital forensik," kata Binsar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, (6/7/2023).

Maka dari itu, memori banding yang diajukan dianggap gugur, ini dikarenakan Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda agar terseret dalam kasus peredaran narkoba.

Majelis hakim membeberkan alasan mereka tetap menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

"Akan tetapi, persoalannya itu adalah ada perbedaan pengakuan terdakwa Teddy, bahwa dia hanya ingin menjebak atas nama Linda. Sehingga, akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan tidak adanya digital forensik menjadi gugur," ujarnya.

Dari pertimbangan majelis hakim itu, Binsar menjelaskan pada saat pengkajian memori banding terdakwa Teddy yang disusun penasihat hukumnya maupun penuntut umum.

Sementara itu, mantan anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara juga tetap divonis 17 tahun penjara di kasus peredaran narkoba lantaran dalam memori banding Doddy menjadi salah satu pelaku meski diperalat oleh Teddy.

Baca Juga: Kondisi Cak Nun Semakin Membaik Usai Alami Pendarahan Otak

"Kalau atas nama Doddy sebetulnya tidak terlalu ada polemik dalam hal memori banding. Akan tetapi, Doddy yang merasa diperalat tidak bisa diterima majelis hakim tingkat banding karena pelaku dan alat berbeda," ucapnya.

Pada akhirnya, lanjut Binsar, majelis hakim PT DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhi hukuman 17 tahun penjara terhadap AKBP Doddy.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikuatkan, artinya apa yang diputuskan baik terhadap terdakwa Teddy minahasa maupun terdakwa Doddy tetap," pungkasnya.

Penulis: Arie Dwi Presetyo


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini .

  Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators