INDOZONE.ID - Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batanghari, menangkap seorang pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengatakan, tersangka berinisial P saat ini telah diamankan oleh Polres Batanghari. Dia menyebut, penyidik mengenakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2024 untuk menjerat tersangka.
"Untuk hukumannya pelaku dikenakan 15 tahun penjara,"katanya dikutip Kamis (6/7/2023).
Piet Yardi menjelaskan, tersangka P melakukan tindakan keji itu di mes perumahan perusahaan tempat mereka bekerja. Pria berusia 40 tahun itu tega membakar istrinya L yang berusia 36 tahun hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Suami Bakar Istri dan Anak di Cakung Ternyata Sudah Direncanakan
"Kejadian pembakaran tubuh korban itu terjadi pada Selasa (13/6), yang berawal merasa kesal kepada istrinya," katanya
Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat korban L sedang melipat pakaian dalam kamar. Karena menolak permintaan P, suaminya itu kesal hingga membentak istrinya sambil membawa jerigen BBM jenis bensin dan melakukan penyiraman ke tubuh sang istri.
P kemudia menyalakan korek api ke tubuh korban yang sudah diguyur bensin, hingga terbakar. Usai kejadian tersebut pelaku meminta tolong ke tetangga seolah itu bukan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Siswa yang Bakar Sekolahnya
"Pelaku berbohong terhadap tetangganya, ia mengatakan kalau istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api rokok," katanya.
L sempat dibawa ke rumah sakit. Namun meski mengalami luka bakar mencapai 95 persen, pihak keluarga meminta perempuan itu dipulangkan untuk dirawat di rumah.
Korban sempat dibawa kembali ke RSUD Muara Bulian. Namun pada 1 Juli 2023, korban meninggal dunia akibat tidak mampu bertahan karena luka bakar tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: