INDOZONE.ID - Belasan laporan polisi dari sejumlah korban penipuan si kembar diketahui sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Korbannya sendiri diketahui mengalami kerugian dengan nilai beraneka ragam.
Jika ditotal, polisi menyebut kerugian para korban mencapai puluhan miliar akibat jual beli Iphone dari si kembar. Menjadi pertanyaan terkait kerugian korban yang nilainya cukup besar.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menyebut pihaknya tidak berwenang ihwal pengembalian kerugian korban. Dikatakanya hal itu merupakan ranah dari pengadilan.
Baca Juga: Breaking News! Polda Metro Berhasil Tangkap Rihana-Rihani!
"Pengadilan nanti yang akan memutuskan," kata AKBP Titus kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
"Polisi kan nggak bisa, itu diluar kewenangan anggota kepolisian," sambungnya.
Lebih lanjut, Titus menegaskan jika dikembalikan atau tidak kerugian para korban bukan merupakan tanggung jawab dari kepolisian. Tugas kepolisian disebutnya hanya melakukan penyidikan.
"Masalah dikembalikan atau tidak itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti terus melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan," kata Titus.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang menjadi korban tipu-tipu yang dilakukan oleh si kembar. Si kembar beraksi dengan skema ponzi.
Para korban awalnya tertarik dan membeli Iphone dari si kembar. Pasalntya, si kembar menawarkan Iphone dengan harga dibawah harga pasaran.
Baca Juga: Banyaknya Laporan, Polda Metro Jaya Ambil Alih Penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani
Singkat cerita, para korban tertipu dan merugi hingga puluhan miliar. Si kembar sendiri sempat diburu oleh polisi lantaran tidak kooperatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: