Penembokan jalan gang di Jalan Gajah Mada, Ponorogo viral di media sosial. Adalah Bagus Robyanto warga setempat yang menembok jalan tersebut.
Z Creators Ahmad Fauzy mencoba mendatangi Roby —sapaan akrab—Bagus Robyanto. Pria yang beralamat di Jalan Gajahmada, Ponorogo itu mau menceritakan hingga dia menembok jalan yang merupakan pekarangan rumahnya.
“Awal mula perkara, mereka (warga) menyatakan bahwa pekarangan tersebut bagian jalan umum milik mereka,” kisah Roby, Selasa (4/7/2023).
Padahal, pekarangan rumah yang sering dijadikan jalan oleh warga adalah sah miliknya. Hal itu sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh keluarga Roby.
Hingga kasus ini dimediasi, mulai tingkat kelurahan, Kecamatan sampai Kabupaten. Di rumah dinas Bupati Ponorogo 2020 lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa memang milik keluarga Roby.
Saat itu, Roby mengira permasalahan sudah selesai. Tetapi semakin meruncing, karena Januari 2021 warga melayangkan gugatan pertama ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Tergugat pertama adalah bapaknya Roby dan tergugat kedua adalah Roby.
“Keluarga kami menang. April menggugat kembali kedua sampai putusan inkrah dan tidak banding,” tegasnya.
Dia mengutarakan hanya menjalankan amar putusan PN Ponorogo yang telah inkrah. Sebelum gugatan itu, akhir 2019 terjadi pengucilan terhadap keluarganya.
“Waktu lewat diganggu. Mereka lewat dengan motor bleyer-bleyer dan meludah. Sampah saya juga tidak diambil. Memancing emosi agar masuk pidana. Tapi kami diam,” tegasnya.
Pun ketika istrinya ingin ikut PKK maupun dasa wisma juga ditolak. Ada tahlil, pengantin tidak diundang.
Dia masih menunggu permintaan maaf dari warga. Roby mengklaim menunggu 3 kali Idul fitri tidak ada omongan yang bagus.
Jika disuruh membongkar pagar, Roby mengaku enggan. Menurutnya jika dia membongkar pagar malah akan melemahkan apa isi putusan PN Ponorogo.
“Hormati seluruh putusan pengadilan karena pengadilan mempertimbangkan nilai kemanusiaan, mengecek kebenaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bagus Robyanto warga Ponorogo menutup dengan tembok jalan gang yang sering dilewati warga.
Bukan tanpa sebab, Bagus Robyanto menutup jalan gang yang melewati tanah hak miliknya itu karena kesal dikucilkan warga sekitar.
Jalan tersebut di Jalan Gajahmada yang tembus Jalan Dieng. Lokasinya berada di antara Kafe Link dan toko elektronik Gatutkaca. Masuk Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Penulis: Ahmad Fauzy
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators