Empat anak di bawah umur melakukan tindakan di luar nalar yakni menganiaya hingga membakar seorang yang mengalami gangguan jiwa atau (ODGJ) hingga tewas di Banten. Keempat bocah tersebut melakukan aksinya secara sadis.
Rabu, 21 Juni 2023, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari kasus ini mulai dari penemuan jasad korban dalam kaeadaan terikat, sederet aksi sadis para pelaku hingga sangkaan pasal pidana yang diterapkan polisi kepada empat anak di bawah umur yang kisaran usianya dari 13 hingga 16 tahun tersebut.
Berikut fakta-faktanya:
1. Penemuan Jasad Korban Terikat
Kasus ini terbongkar diawali dari penemuan sesosok jasad tanpa identitas. Jasad tersebut ditemukan dalam keadaan terikat.
"Penemuan mayat tanpa identitas dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu, 14 Juni di Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak Banten," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Tolak Bertanggung Jawab Pacar Hamil, Pelajar SMK di Cianjur Tembak Kekasih hingga Tewas
Polisi kemudian bergerak mendatangi lokasi kejadian. Jasad korban kemudian dievakuasi dan dilakukan autopsi.
"Setelah adanya kejadian tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bayah untuk membawa mayat tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi," paparnya.
2. Korban ODGJ
Belakangan diketahui identitas korban yang ternyata korban merupakan orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ.
3. Polisi Gelar Penyidikan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait temuan mayat tersebut. Diduga, korban tewas akibat adanya siksaan.
4. Anak di Bawah Umur Pelakunya
Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, rupanya pelaku merupakan anak di bawah umur. yang masih pelajar Pelaku penyiksaan terhadap korban berjumlah empat orang yang antara lain berinisial AD (14), MA (15), MI (16) dan HB (13).
"Berdasarkan hasil intograsi terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya," kata Andi.
5. Korban Dipukul, Dibakar Hingga Tewas
Polisi kemudian mengungkap cara penyiksaan yang dilakukan oleh para pelaku. Para pelaku rupanya lebih dulu mengikat korban dengan tali kemudian menyeret ke arah pantai yang kemudian dianiaya.
"Kekerasan dilakukan keempat pelaku secara berulang dari Selasa 6 Juni hingga Jumat 9 Juni. Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban di giring ke arah dekat pantai kemudian korban di bakar dan pukul oleh pelaku secara berulang kali," kata Andi.
Baca Juga: Pelajar di Jakbar Diserang dengan Penggaris, Kepalanya Dibacok!
6. Motif Penyiksaan Karena Kesal
Lebih didalami lagi oleh polisi terkait motif penyiksaan ini, pelaku mengaku melakukan aksinya karena kesal terhadap korban. Korban disebut pernah melempar salah satu pelaku dengan batu.
"Adapun motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang gangguan jiwa dan korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya," beber Andi.
7. Terancam Belasan Tahun Bui
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara, 351 ayat 3 17 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: