Rabu, 31 MEI 2023 • 11:58 WIB

Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Pemkot Semarang: Kami Taati Peraturan

Author

Kota Semarang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2022. (Humas Kota Semarang)

Kota Semarang menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2022. Ini merupakan torehan WTP ke-7 berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Kota Semarang.

Opini WTP ini diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah Hari Wiwoho, kepada Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang, Selasa (30/5/2023).

"Alhamdulillah Pemkot Semarang mendapat opini WTP yang ketujuh kali berturut-turut. Dan hasil ini sekaligus menjadi cambuk pembelajaran serta acuan LKPD tahun 2023," kata Mbak Ita, sapaan akrab Wali Kota Semarang.

Baca Juga: Pemkot Semarang akan Kembangkan Kecamatan Tugu Jadi Pusat Dagang Berskala Internasional

Lebih lanjut dirinya menegaskan, akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK ini dalam waktu 60 hari ke depan.

Pihaknya juga memastikan bahwa dirinya bersama jajaran Pemerintah Kota Semarang, akan terus berproses menjalankan percepatan pembangunan dengan tetap taat pada peraturan yang ada. Ke depan, pihaknya juga akan terus meminta arahan dari BPK sebagai penyempurnaan LKPD tahun 2023.  

"Ini semua merupakan upaya kami agar selalu sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada. Ini semua milik rakyat yang harus kembali dan diaudit untuk rakyat," tegas Mbak Ita.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Lima Kali Raih Opini WTP, Anies: Ini Sejarah

Karenanya, Mbak Ita berharap kepada jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Semarang agar dapat kembali meraih opini WTP dengan mandul atau nol rekomendasi.  

Sementara, Hari Wiwoho, Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Tengah mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengujian pada pengendalian, substantif dan transaksi saldo laporan keuangan Pemerintah Kota Semarang.

Pengujian ini rutin dilakukan guna mengetahui tingkat kewajaran pelaporan, kepatuhan terhadap peraturan, kecukupan informasi, serta sistem pengendalian internal yang dilakukan setiap pemerintah daerah.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: