Kamis, 25 MEI 2023 • 15:41 WIB

AKBP Bambang Kayun Eks Petinggi Mabes Polri Didakwa Terima Suap Rp57,1 Miliar

Author

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp57,1 miliar untuk mengondisikan penanganan kasus di Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jaksa  Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap senilai Rp57,1 miliar. Bambang Kayun diduga menerima uang suap untuk mengondisikan penanganan kasus yang melibatkan Emylia Said dan Herwansyah.

Bambang Kayun merupakan Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri tahun 2013-2018. Adapun Emylia Said dan Herwansyah, yang saat ini juga berstatus terdakwa, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri.

"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah, baik berupa transfer maupun tunai, ditambah 1 unit mobil Toyota Fortuner, senilai total Rp57.126.300.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Hendra Eka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Geledah Rumah dan Apartemen Bambang Kayun, KPK Sita Barang Bukti Elektronik 

Kasus ini bermula pada 2016, saat Emylia Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Keduanya terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Bambang yang mengaku dapat melobi penyidik yang menangani kasu ini, mengarahkan Emylia dan Herwansyah untuk mengajukan surat perlindungan hukum pada Divisi Hukum Mabes Polri, dimana Bambang bertugas.

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp57,1 miliar untuk mengondisikan penanganan kasus di Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Berkat bantuan Bambang Kayun, Emylia dan Herwansyah berhasil bebas karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan penetapan tersangka terhadap keduanya tidak sah.

Pada 2021, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Namun kali ini, pengadilan menolak permohonan keduanya untuk membatalkan status penetapan tersangka hingga kasusnya berlanjut.

Baca Juga: Klarifikasi Harta Rp 62,5 Miliar, KPK Bakal Panggil Bupati Pandeglang Irna Narulita

Selain menerima uang senilai total Rp1,66 miliar dan 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta, Bambang juga menerima uang dari PT Aria Citra Mulia, PT Eminence Martime Indonesia dan PT Maju Maritim Indonesia yang merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia Said dan Herwansyah. Uang tersebut diserahkan melalui 38 kali transfer atas nama Yayanti, yang merupakan teman dekat Bambang, dalam periode 2016-2021 senilai total Rp55,15 miliar.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bambang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: