Senin, 17 APRIL 2023 • 16:52 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David, AG Ajukan Banding

Author

Terdakwa AG. (ANTARA)

Terdakwa AG (15) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Fakta-fakta Sidang Vonis AG 3,5 Tahun Penjara: Bersetubuh dengan Mario Dandy 5 Kali

Dikatakan Djuyamto permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada AG. Adapun pengajuan banding dilakukan JPU pada hari ini juga.

"Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding," ujar Reza.

Divonis 3,5 Tahun

Mantan pacar Mario Dandy, AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.

AG akan menjalani masa kurungan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Baca Juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Begini Respons Kejari Jaksel

Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: