Polsek Cilincing, Jakarta Utara melakukan penggerebekan terkait prostitusi online melalui aplikasi di sebuah indekos. Hasilnya, sebanyak 10 muda-mudi diamankan oleh polisi.
Kasus ini terbongkar diawali dari adanya informasi dari masyarakat ke polisi terkait seringnya muda-mudi keluar masuk di sebuah kos-kosan. Pada Jumat (7/4/2023) sore, polisi dan warga sekitar melakukan penggerebekan.
"Setelah piket Buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan dan didapati 10 orang remaja diantaranya lima orang laki-laki dan lima orang perempuan," kata Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan pengecekan terhadap para muda mudi tersebut. Hasilnya ditemukam fakta jika mereka melakukan prostitusi online.
Baca Juga: Jangan Serakah! Kakorlantas Ingatkan Penggunaan Rest Area untuk Pemudik
"Hasil pemeriksaan ke-10 Orang tersebut tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar. Saat diamankan hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi Michat," beber Haris.
Kekinian, para muda-mudi tersebut diserahkan oleh polisi ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.
"Selanjutnya pada pada hari Jumat, tanggal 7 April 2023, pukul 15.30 WIB para pelaku diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina," kata Haris.
Baca Juga: Kepergok Curi Motor saat Pemiliknya Mudik, Pelaku Lepas Tembakan!
Viral di Media Sosial
Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial. Dilihat dalam akun Instagram @jakut.info, tampak foto-foto menampilkan ponsel dari para pelaku peostitusi.
Ada pula foto-foto menampilkan wajah pelaku prostitusi yang sudah diamankan polisi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: