Rabu, 08 MARET 2023 • 10:56 WIB

Legislator Sambut Baik Keputusan Erick Thohir Relokasi Depo Pertamina Plumpang

Author

Rumah warga hangus dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, meyambut baik keputusan Menteri BUMN Erick Thohir yang akan merelokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang ke area reklamasi milik PT Pelindo.

Deddy mengatakan, dirinya telah berdiskusi dengan Erick serta jajaran direksi Pertamina dan mengusulkan agar merelokasi Depo Plumpang. Dia menyebut, usulan tersebut telah disampaikan sejak dua tahun lalu dalam beberapa kesempatan rapat di DPR.

“Saya mengusulkan hal itu sejak terjadinya insiden kebakaran di kilang Indramayu pada Maret 2021 yang lalu," kata Deddy dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Rumah warga hangus dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: 24 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Dari berbagai rapat itu, lanjut Deddy, dirinya mendapat data tentang kondisi kerentanan kilang dan TBBM milik Pertamina yang ada di berbagai daerah. Menurutnya, Depo Plumpang yang paling rentan dibandingkan lainnya.

“Depo raksasa milik Pertamina itu dikepung oleh pemukiman ilegal yang justru sangat membahayakan keselamatan rakyat itu sendiri,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, Pertamina sebenarnya memiliki standar prosedur yang mengatur soal lokasi kilang dan TBBM. Akan tetapi, banyak orang yang menduduki lahan milik Pertamina dengan menghiraukan kerentanan atau risiko yang mereka hadapi.

"Hingga akhirnya terjadi insiden besar yang menyebabkan korban jiwa serta harta benda bagi masyarakat itu sendiri," tutur Deddy.

Lebih lanjut Deddy mengungkapkan data yang dimilikinya. Ia mengatakan, lahan milik Pertamina di kawasan Plumpang dibeli pada 1971 seluas 153,4 hektare dan terbagi di lima lokasi. Akan tetapi, belakangan ini, Pertamina hanya menguasai area seluas 71,9 hektare, sedangkan sisanya seluas diduduki oleh masyarakat secara ilegal.

"Pemukiman warga yang saat ini mengepung instalasi dengan kerentanan tinggi, itulah yang kemudian menyebabkan bencana saat terjadi insiden beberapa waktu lalu," jelasnya.

Jika akhirnya Pertamina diperintahkan untuk merelokasi TBBM, kata Deddy, itu merupakan hal yang baik. Akan tetapi, pembangunan tangki-tangki raksasa di lokasi baru membutuhkan waktu yang lama, sekitar lima sampai enam tahun hingga bisa pindah total. Dalam rentang waktu itu, bukan tidak mungkin terjadi insiden lagi.

Oleh sebab itu, Deddy menyarankan lokasi, yang berada dalam area buffer zone, ditertibkan untuk mencegah terjadinya kebakaran di masa depan.

“Penertiban di wilayah itu juga diperlukan sebagai upaya penegakan hukum, sebab warga menempati wilayah yang secara hukum merupakan aset negara dalam hal ini Pertamina,” ucap Deddy.

Kekhawatiran DPR

Deddy mengaku khawatir jika lahan milik negara tidak ditertibkan, akan menjadi preseden yang menyulitkan penertiban di wilayah-wilayah berisiko lainnya. Ia menyarankan pemerintah pusat, provinsi, dan Pertamina memikirkan secara serius relokasi dan penataan warga pemukim tanpa hak tersebut.

“Bisa dilakukan dengan menyediakan luasan tertentu di wilayah itu atau membangun rusun/rusunawa yang aman dari bencana,” ujarnya.

Menurutnya, pemukiman di area lahan Pertamina juga sangat rentan terhadap kebakaran karena sangat padat dan tidak tertata. Kemudian, dari sisi kesehatan, pemukiman tersebut juga sangat tidak layak karena sanitasi dan sirkulasi udara sangat buruk.

Deddy menambahkan, membiarkan warga bermukim di lahan, yang bukan haknya, juga bisa dikatakan tidak adil terhadap warga lainnya. Menurutnya, warga taat hukum bakal menganggap pemerintah tidak tegas. Pasalnya, ketika masyarakat lainnya harus  bersusah payah untuk membeli lahan, tetapi di sisi lain ada warga mendapatkan lahan yang bukan haknya.

Baca Juga: 5 Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Kembali Teridentifikasi, Total Jadi 8

“Oleh karena itu, saya menyarankan agar relokasi Depo TBBM Plumpang itu juga diikuti dengan penertiban dan penataan kawasan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: