Senin, 27 FEBRUARI 2023 • 15:13 WIB

Keluarga Harap Arif Rachman dan Baiquni Bisa Bertugas Kembali di Polri

Author

Pengacara Arif Rachman dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Kuasa hukum Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan, kedua kliennya memutuskan tidak menempuh upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Diketahui, Arif Rachman divonis 10 bulan penjara. Sedangkan, Baiquni Wibowo dihukum 1 tahun bui terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pernyataan resmi dari Arif maupun dari Baiquni, bahwa kami tidak melakukan banding atas putusan ini,” kata Junaedi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Baca Juga: Alasan Kuasa Hukum Arif dan Baiquni Tak Ajukan Banding atas Vonis Kliennya

Sudah Lelah

Junaedi menjelaskan, pertimbangan Baiquni dan Arif tidak mengajukan banding lantaran keduanya sudah lelah menjalani persidangan. Putusan hakim juga akan menjadi bahan perbaikan bagi diri kedua kliennya.

“Kalau memang itu suatu kesalahan yang dianggap oleh majelis dalam putusannya, itu menjadi bahan perbaikan mereka ke depan,” jelasnya. 

Arif Rachman Arifin dalam sidang. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

 

Atas keputusan tidak banding tersebut, maka Junaedi berharap pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak melakukan banding. 

Dia lantas menyinggung pidato pengukuhan Guru Besar Prof ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang mengutip Gustav Radbruch tentang pentingnya triple axis tujuan (penegakan) hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. 

“Apabila setiap penegak hukum memahami, menanamkan dengan baik nilai-nilai Pancasila ke dalam hati nuraninya, saya meyakini setiap pemikiran, sikap, dan perilaku yang diambilnya akan senantiasa berakibat pada rasa kemanusiaan,” ucap Junaedi meniru pidato Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya harap ini bisa dipahami oleh kawan-kawan JPU dan juga nanti bagaimana itu delivery yang disampaikan Jaksa Agung yang disampaikan dalam pidatonya itu pentingnya nilai-nilai kemanusiaan itu dan juga kaitannya dengan keadilan hukum,” imbuh Junaedi. 

Baiquni Wibowo dalam persidangan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

 

Lebih lanjut, Junaedi menuturkan, kedua kliennya masih berharap bisa kembali berdinas di Polri. Terlebih, hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya.

“Karena kalau dilihat ketentuan mereka bisa kembali ke satuannya masing-masing. Terus putusan ini juga akan kami jadikan sebagai dasar untuk surat kami ajukan ke Polri berkaitan dengan klien kami,” ujarnya. 

Baca Juga: Baiquni Wibowo Divonis Satu Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo!

Junaedi menuturkan, keluarga Arif dan Baiquni juga berharap keduanya bisa kembali menjadi anggota Polri. Dia menyebut, pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya agar keduanya bisa kembali berdinas di Korps Bhayangkara

“Maka langkah-langkah sedang kami siapkan juga untuk sampaikan kepada pimpinan Polri berkaitan hal tersebut,” ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU