Aksi perusakan yang terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) Glondong, Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur benar-benar di luar nalar.
Kalau biasanya makam dirawat dengan baik, ini malah dirusak. Tercatat ada 56 nisan rusak. Kerusakan nisan itu diketahui Selasa (14/2/2023) lalu.
"Sebanyak 56 nisan rusak," kata Camat Kanigoro, Aan Ernawanto, Jumat (17/2/2023).
Aan mengatakan, untuk mengusut kasus pengrusakan makam di Blitar, pihaknya sudah menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar kasusnya diselidiki.
Camat Kanigoro itu juga belum bisa menyimpulkan motif dari pengrusakan makam tersebut. Dugaan motif pengrusakan masih didalami, apalagi ditemukan secarik kertas bernada ancaman di area makam.
Surat tersebut bertuliskan:
"Maaf pak juru kunci/RT/RW/Kamituwo Awal kesepakatan makam/kuburan Glondong dilarang dikijing berupa apapun. Hanya dua baru nisan/Maesan saja Camkan!!! Ttd Munkar & Nakir,"
Aan menerangkan, dari informasi yang didapatkan, di lokasi makam tersebut memang ada kesepakatan untuk dilarang mengkijing. Tapi, belum ada aturan tertulis yang jelas.
Ia menyebut, setelah kejadian perusakan makam, warga di sekitar makam dan tokoh masyarakat melaksanakan musyawarah guna menindaklanjuti kejadian.
"Saat ini kami belum ada laporan hasil musyawarah," tandasnya.
Artikel menarik lainnya:
- Mengejutkan! Baru Awal Tahun, Ratusan Pasutri di Blitar Cerai, Apa Penyebabnya?
- Ngeri! Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap, Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas?
- Fakta! Bagian Candi di Blitar Ini Jadi Inspirasi Lambang Kodam V Brawijaya
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: