Senin, 06 FEBRUARI 2023 • 11:30 WIB

Sempat Mangkir, Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Author

Logo KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Dito Mahendra memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seteru artis Nikita Mirzani tersebut tengah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Saksi Mahendra Dito S hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (6/2/2023). 

Baca Juga: KPK Buru Saksi Kasus Pencucian Uang Dito Mahendra: Yang Tahu Keberadaannya Beri Tahu Kami!

Kendati demikian, Ali belum bisa membeberkan soal apa yang ingin di dalami penyidik KPK dari keterangan Dito. Lembaga antirasuah bakal memberikan informasi lanjutan setelah pemeriksaan rampung.

"Kami akan sampaikan perkembangannya," ujar Ali.

Dito memenuhi panggilan KPK setelah sempat tiga kali mangkir. Lembaga antirasuah enggan menjemput paksa kekasih Nindy Ayunda tersebut setelah mengetahui alamat rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dito tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022. 

"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata Ali kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

Baca Juga: Seteru Nikita Mirzani, Dito Mahendra Dicari KPK karena Kerap Mangkir Pemeriksaan

Sekedar informasi, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini, Nurhadi terlibat dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA