Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup!
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.
Jaksa turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan dalam penyusunan tuntutan untuk Ferdy Sambo, yakni perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian, lanjut jaksa, Ferdy Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ungkap jaksa.
Jaksa menuturkan, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri. Perbuatan Sambo juga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Gak Ada Hal Meringankan!
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat,” tandas jaksa.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: