Senin, 02 JANUARI 2023 • 16:13 WIB

Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Pimpinan KPK: Dunia Ini Panggung Sandiwara!

Author

Politisi PPP Romahurmuziy. (instagram/@ romahurmuziy).

Romahurmuziy atau Romy aktif di perpolitikan Indonesia setelah menyandang status mantan narapidana kasus korupsi. Kabar kembalinya Romy mengurus PPP disampaikan  lewat akun Instagram pribadinya @romahurmuziy. 

Dalam postingannya, ia turut mengunggah surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. Surat pengangkatan Romy sebagai ketua ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen Arwani Thomafi dalam surat nomor 0782/SK/DPP/P/XIII/2022.

Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai hingga periode 2025. 

"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah. Agar warisan ulama ini kembali merekah," tulis Romy di Instagram-nya dilihat Senin (2/1/2023).

"Kuterima amanah ini dengan innalillah, karena di setiap jabatan itu mencintai fitnah. Teriring ucapan lahaula walaquwwata illabillah," lanjutnya. 

Baca Juga: Romahurmuziy Bebas, Sekjen PPP: Nggak Ada yang Spesial

Kembalinya Romy ke PPP turut dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi. Dia menyebut, Romy kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. 

"Nama beliau (Romahurmuziy) sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: KPK Harap MA Pertimbangkan Kasasi Terkait Pembebasan Romahurmuziy

Respon Eks Pimpinan KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif angkat bicara terkait kembalinya Romahurmuziy atau Romy ke dunia politik tanah air.

Laode menanggapi kembalinya Romy ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan mengutip penggalan lagu dari album Duo Kribo (1978) yang berjudul ‘Panggung Sandiwara’. 

"Dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah," kata Laode saat dimintai pendapat, Senin (2/1/2023).

Diketahui, KPK pernah mengamankan Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2019 silam. Romy terjerat OTT terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Romy kemudian dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Hukumannya dipotong oleh pengadilan tinggi menjadi 1 tahun. 

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis satu tahun yang diterima Romahurmuziy. Romy akhirnya bebas dari penjara pada 29 April 2020 lalu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: