Sabtu, 31 DESEMBER 2022 • 18:58 WIB

Dinas Lingkungan Hidup DKI Turunkan 3.180 Petugas untuk Bersihkan Sampah

Author

Jelang perayaan tahun baru 2023, panggung di Bundarah HI sudah dibangun (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengerahkan petugas kebersihan pada saat malam pergantian tahun 2023 sebanyak 3.180 personel.

Kepala Dinas LH DKI jakarta, Asep Kuswanto menyatakan, target subuh pertama di tahun 2023 seluruh sampah sisa dari perayaan malam tahun sudah bersih.

"Kami mengerahkan 3.180 petugas kebersihan dari Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)," ujar Asep saat dikonfrimasi, Sabtu (31/12/2022).

Asep menuturkan, para petugas PJLP terdiri dari sopir truk sampah, crew dan regu comot untuk membersihkan sampah. Selain itu, ia juga menyatakan akan mengerahkan petugas tambahan dari Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air untuk membantu di darat.

Baca Juga: Banjir Rendam Semarang di Penghujung 2022, Warga Gagal Tahun Baruan

Mereka juga bekerja sama dengan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk membersihkan kelurahan masing-masing. Sehingga para petugas PPSU telah disiagakan sejak Sabtu (31/12/2022) sore agar bisa segera membersihkan sampah.

"Ribuan petugas itu akan memulai kegiatan pembersihan secara serentak sejak pukul 00.30 WIB. Petugas telah disiagakan sejak Sabtu sore nanti. Seluruh Suku Dinas LH wilayah akan menggelar apel konsiyering untuk mengecek kesiapan," jelas Asep.

Baca Juga: Sepanjang 2022, BPBD DKI Jakarta Catat 1.409 Kejadian Bencana di Ibu Kota

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan Mengadakan car free night pada malam tahun baru 2023.

"Dalam acara Festival Malam Tahun Baru 2023 akan diterapkan car free night dan terdapat panggung pada tujuh titik lokasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis, yang dikutip Jumat (23/12/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA