Jumat, 16 DESEMBER 2022 • 18:38 WIB

Kuasa Hukum Bongkar Penggunaan Laptop yang Dipatahkan Arif Rachman di Kasus Ferdy Sambo

Author

Terdakwa Arif Rachman Arifin (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Tim kuasa hukum mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin berbicara terkait penggunaan laptop yang dipatahkan oleh Arif terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Rupanya, laptop tersebut hanya sekedar digunakan untuk menonton CCTV.

"Laptop hanya sarana menonton bukan barang bukti yang berhubungan langsung," kata pengacara Arif, Marcella Santoso, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Pertanyakan Sikap Jaksa yang Paksa Saksi Kenali Barang Bukti

Marcella menyebut tidak ada aktivitas lain selain menonton di laptop tersebut. Laptop tersebut dinilai tidak layak menjadi objek terjadinya tindakan pembunuhan.

"Keberadaan laptop tidak menentukan terjadi atau tidak terjadi pidana pembunuhan. Kalau kasus OJ (obstruction of justice) maka bukti yang dirusak adalah bukti berhubungan langsung," beber Marcella.

Baca Juga: Keterangan Saksi Memperjelas Arif Rachman Tak Ada di TKP saat Pengambilan CCTV 

Lebih jauh dia mengungkap jika laptop tersebut tidak berisi data apapun terkait kasus ini. File rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir J sendiri ditonton melalui hardisk yang disambungkan ke laptop tersebut.

"Laptop kondisi kosong. File yang ada dalam laptop sama dengan file yang ditemukan dalam hardisk Baiquni," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: