Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 merupakan Perppu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ada beberapa ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah. Di antaranya soal jumlah anggota DPR.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Benarkan UU IKN Direvisi Supaya Bisa Pakai APBN
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 termaktub, jumlah anggota DPR bertambah menjadi 580 orang dari sebelumnya 575 legislator. Adapun pasal yang memuat soal jumlah anggota DPR, yakni Pasal 186.
“Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 58O (lima ratus delapan puluh),” bunyi Pasal 186 dalam sebagaimana dilihat Indozone, Selasa (13/12/2022).
Kemudian, di dalam Pasal 243 ayat 5 dijelaskan soal mekanisme pencalonan anggota DPR RI dari partai politik di 4 provinsi baru Papua. Nantinya, pengurus partai politik (Parpol) di tingkat pusat yang bakal melakukan penunjukan.
“Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat,” bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: HBT Ke-72, Mendes PDTT Beri Kado Rumah untuk 17 KK Transmigran
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan menyusul pembentukan empat provinsi baru di wilayah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Bahwa pembentukan daerah baru tersebut berdampak pada beberapa ketentuan dalam tahapan Pemilu talern 2024, antara lain mandat pembentukan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi, syarat Partai Politik Peserta Pemilu pada provinsi baru, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, dan penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi di provinsi baru.
“Sehingga dalam rangka mengantisipasi dampak pemekaran terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa,” demikian bunyi Perppu.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: