Golden Property Awards (GPA) The People’s Choice hadir mengumpulkan suara konsumen di bidang properti. Ada sekira 138 ribu suara konsumen terkumpul untuk mengetahui tipe properti favorit mereka.
Ajang ini merupakan hasil kolaborasi dari 99 Group dan Indonesia Property Watch (IPW). Kegiatan ini memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk dapat langsung menentukan produk properti terbaik menurut pilihan mereka.
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, lewat penilaian suara masyarakat, para pebisnis properti jadi tahu keinginan mereka di bidang properti. Hingga tahun mendatang, pasti menjadi motivasi dalam berinovasi.
Baca Juga: Anies Resmikan 1.348 Unit Rumah DP Nol Rupiah, Calon Penghuni Bisa Kredit Pakai Ini
"Konsumen pastinya lebih tahu produk seperti apa yang paling mereka inginkan," katanya dalam keterangan resmi.
Senior Vice President of Marketing 99 Group Indonesia Bharat Buxani menambahkan, setiap suara sangatlah berarti dan didapat lewat voting untuk menentukan pemenangnya. Dalam ajang ini, terdapat 38 kategori penghargaan.
Baca Juga: Kesalahan Umum Pembeli Properti Pemula, Kurang Riset hingga Tak Punya Tabungan
"Tercatat, tujuh kategori dengan total voting konsumen terbanyak, yaitu Favorite Subsidized Housing Project, Favorite Millennial Home Design, Favorite Luxury Home Design, Developer Brand of The Year, Property Agent Company of The Year, Favorite Bank - KPR Syariah, dan Favorite Bank - KPR Konvensional."
"Diharapkan ajang ini bisa jadi golden standard dan barometer tertinggi, untuk seluruh masyarakat yang ingin mencari hunian, maupun produk-produk properti lainnya dengan berbekal standar tinggi dari tim profesional kami,” tutup Bharat.
Artikel Menarik Lainnya:
- 3 Mitos Rumah Tusuk Sate, Mulai dari Dianggap Sial hingga Mengundang Makhluk Halus
- Baru Umur 6 Tahun, Anak Perempuan Ini Punya Rumah dari Nabung Uang Jajan
- Agen Properti Rumah Berhantu di Jepang, Akira: Sejak 2014 Sudah Menjual 500
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: