Selasa, 20 SEPTEMBER 2022 • 11:22 WIB

Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Data Pribadi Jadi Undang-undang

Author

Rapat paripurna DPR RI. (INDOZONE/Harits Tyan)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan itu lahir usai DPR menggelar rapat Paripunra ke-5 masa persidangan I tahun 2022-2023.

Awalnya selaku Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan terkait RUU PDP. Di mana, kata dia, RUU PDP telah disepakati pada pembahasan tingkat I saat DPR rapat bersama dengan pemerintah.

“Tanggal 7 september 2002 setelah mendengar padangan fraksi-fraksi dan pemerintah, bersama dengan pemerintah dalam raker pembicaraan tingkat 1 tentang RUU. Memutuskan RUU tentang PDP dibahas dalam pembicaraan tingkat II daam rangka pengambilan keputusan pada rapur DPR untuk disahkan jadi UU,” kata Kharis di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA: Insiden Mikrofon Mati Terjadi Lagi saat Rapat Paripurna DPR RI, Ini Gara-garanya

Setelah menyampaikan laporan, selaku pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, menayakan kepada anggota DPR apakah RUU PDP bisa disahkan menjadi UU.

“Apakah RUU PDP bisa disahkan menjadi undang-undang?” Tanya Lodewijk.

“Setuju,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebut disahkannya RUU PDP jadi undang-undang adalah momemntum bersejarah. Karena ia bilang RUU PDP sangat dinanti masyarakat Indonesia.

“Hari ini merupakan momentum bersejarah dan ditunggu tunggu oleh berbagai lembaga megara. Penegak hukum, ekosistem digital, platform dan media digital dan serta elemen masyarakat indonesia,” turur Johnny.

BACA JUGA: Hasil Pemilihan Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Akan Dibawa ke Rapat Paripurna Besok

Sekadar informasi naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: