Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI besok, Selasa (19/9/2022). Kepastian itu usai pimpinan DPR melakukan rapat Badan Musyawah (Bamus) dan Rapim.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9/2022).
Puan berujar, dengan disahkannya RUU PDP diharapkan menjadi sebuah wadah dalam melindungi data pribadi warga negara dari segal bentuk kejahatan di era digital.
Baca Juga: Mensesneg Sebut Surpres Pengganti Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK Sudah Dikirim ke DPR
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” tuturnya.
Politisi PDIP ini berharap Pemerintah cepat mengundangkan RUU PDP setelah disahkan besok. Dengan demikian, aturan turunannya termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.
“Sudah kewajiban Negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” ungkap Puan.
Baca Juga: Heboh Pinjol Ilegal, Puan Ajak Pemerintah Selesaikan RUU PDP
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: