Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Surat perintah tersebut atas nama tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 30 jaksa dari Jampidum Kejaksaan Agung juga telah ditunjuk untuk mengawal kasus ini.
Ketut Sumedana memastikan, para jaksa yang ditunjuk akan bekerja secara profesional dalam mengawal kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo hingga ke meja hijau atau persidangan.
“Kita sudah menerima SPDP dan kita sudah menunjuk jaksa sebanyak 30 orang. Koordinasi awal dengan Bareskrim sudah dilaksanakan, karena belum ada berkas perkara saya belum bisa banyak bicara,” ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (15/8/2022).
Kasus penembakan Brigadir Yosua menjadi atensi publik karena menyeret Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai aktor utama. Ferdy Sambo mengakui telah memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J.
Ferdy Sambo juga mengarah berbagai cerita alasan pembunuhan tersebut dilakukan lantaran Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi. Namun Polri menemukan fakta lain yaitu tidak pernah ada pelecehan seksual sebelum tragedi pembunuhan terjadi.
Artikel menarik lainnya:
- TERUNGKAP! Ini Motif Irjen Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J
- Ferdy Sambo Buat Pernyataan Mengejutkan, Akui Rekayasa Kematian Brigadir Yosua
- Rumah Mewah Berdiri di Tengah Proyek Tol Solo-Yogya, Pemiliknya Ogah Digusur Karena Ini!
- Gempar! Ada Penemuan Bunker di Bawah Rumah Warga, Enggak Nyangka Isinya Bikin Shock
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: