Selasa, 02 AGUSTUS 2022 • 18:45 WIB

'Kesaktian' Bharada E Dinilai Melebih Jenderal Polisi: Heran, Kok Belum Tersentuh Hukum?

Author

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

'Kesaktian' Bharada E atau Richard Elizer Pudihang hingga kini menjadi sorotan publik yang dinilai melebih jenderal polisi.

Banyak yang menyebut ada orang kuat di balik Bharada E yang hingga kini statusnya masih dijadikan saksi oleh pihak kepolisian terkait dengan kematian rekannya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kesaktian Bharada E yang jadi saksi kunci sampai sekarang masih belum jelas juga, posisinya sebagai tersangka atau tidak. Kenapa Bharada E itu dikatakan sakti melebihi jenderal," ujar Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dalam kanal Youtube Polisi oh Polisi seperti yang dilihat Indozone, Selasa (2/8/2022).

Padahal ada tiga pejabat polri yang sudah dinonaktifkan terkait kasus penembakan Brigadir J, masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Mereka pangkatnya lebih tinggi dibandingkan Bharada E. Masing-masing jenderal dan komisaris besar polisi. 

Aryanto Sutadi yang pernah menjadi Kapolda Sulawesi Tengah tahun 2004 mengaku heran kenapa justru Bharada E tidak tersentuh hukum sama sekali.

"Tidak jelas Bharada E ini sebagai saksi atau tersangka dan pernah diperiksa di mana. Apa pengakuannya, apa keterangannya, sehingga kepolisian mengambil kesimpulan dia itu membela diri," katanya.

Padahal Komnas HAM telah memanggil Bharada E dan meminta keterangannya hingga langsung merilis ke publik.

Sementara itu katanya, kepolisian belum pernah menjelaskan status dan peranan Bharada E.

Menurutnya kesaktian Bharada E muncul dari persepsi publik. 

"Publik bertanya-tanya kenapa kok orang yang sudah jelas dalam kasusnya itu dia menembak dan kemudian menimbulkan tewasnya Brigadir J, kok sekarang belum tersentuh hukum," katanya.

Aryanto menyebut publik menduga Bharada E merupakan pelaku utama kasus penembakan Brigadir J, namun hingga sekarang belum ditindak oleh polisi.

Bharada E kembali ke satuannya di Brimob

Namun anehnya, Bharada E saat ini kembali ke satuannya di Brimob.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer yang terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Dedi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi seperti yang dilansir Antara.

Ia enggan menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan; kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada hari Jumat (29/7) LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu (27/8). Namun, keduanya berhalangan hadir.

Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: