Senin, 01 AGUSTUS 2022 • 17:51 WIB

20 Pendemo Diciduk Protes Pemberlakuan Tarif Baru Tiket Pulau Komodo, Ini Kata Polisi

Author

Protes warga ditangkapi aksi represif aparat kepolisian di Labuan Bajo, NTT. (Foto/Istimewa)

Sebanyak 20 orang pelaku wisata yang melakukan aksi unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisan Polres Manggarai Barat.

Hal ini diungkap Emil Bei Ketua Karateker Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) kepada Indozone, Senin (1/8/2022).

"Kita melakukan demo damai dan pungut sampah, tapi aksi itu direspon penangkapan oleh polisi. Sekitar 20 orang termasuk koordinator aksi ditangkap polisi," kata Emil melalui sambungan telepon.

Tak hanya mereka yang berdemo, tapi warga yang sedang berada di sekitar lokasi sedang jalan pun ditangkapi. 

"Teman-teman ada yang sampai berdarah karena aksi represif polisi. Termasuk saya juga kena pukul tadi di lapangan," katanya.

Namun katanya itu sebagai bentuk perjuangan untuk mempertahankan kegiatan pariwisata di Labuan Bajo supaya berjalan seperti sediakala. Tidak ada diskriminasi dan adil bagi semua pihak.

Protes warga ditangkapi aksi represif aparat kepolisian di Labuan Bajo, NTT. (Foto/Istimewa)

 

Sementara itu Polres Manggarai Barat membantah ada 20 pendemo ditangkap. Mereka mengklaim pihaknya hanya menahan sebanyak 3 orang akibat demo tarif baru tiket masuk ke Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mulai berlaku per 1 Agustus 2022.

"Sementara (ditahan) ada 3 orang, sementara itu dulu nanti bisa berkembang berdasarkan informasi," kata AKBP Felli Hermanto melalui pernyataannya seperti yang dikutip Indozone, Senin (1/8/2022).

Felli mengungkapkan kalau tindakan pengamanan perlu dilakukan karena aksi protes warga dianggap sudah mengancam kegiatan pariwisata di Labuan Bajo.

"Hari ini ditetapkan siaga satu dengan adanya informasi ancaman yang berpengaruh pada kondisi Kambtibmas di Kabupatan Manggarai Barat," tambahnya.

Langkah itu perlu dilakukan kata Felli karena Kabupaten Manggarai Barat telah ditetapkan sebagai daerah destinasi wisata prioritas oleh Pemerintah Pusat.

Pendemo terkula galang aksi protes ditanggapi aksi represif aparat kepolisian di Labuan Bajo, NTT. (Foto/Istimewa)

 

Setelah dilakukan pengamanan yang diperlukan Felli menyebut telah menurunkan status siaga satu menjadi siaga dua.

Felli menyebut kegiatan pengamanan yang dilakukan sebagai respon ancaman Kamtibmas yang mengatasnamakan asosiasi pariwisata.

Wisatawan batalkan kunjungan

Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mencatat lebih dari 10 ribu wisatawan domestik dan mancanegara membatalkan kunjungannya ke Labuan Bajo, dampak kenaikan harga tiket masuk pulau Komodo.

"Jumlahnya tidak pasti tetapi diperkirakan seperti itu jumlahnya, dan itu untuk tiga bulan ke depan, dan paling banyak pada bulan Agustus," kata Ketua Astindo Labuan Bajo Ignasius Suradin, saat dihubungi dari Kupang, Senin.

Ia mengatakan bahwa salah satu contoh saat ini ada salah satu hotel bintang lima di Labuan Bajo yang kehilangan 600 kamarnya karena wisatawan membatalkan kunjungan mereka.

Belum lagi pembatalan juga dilakukan terhadap travel agen, kapal-kapal dan hotel yang lain,yang jumlahnya sangat banyak.

Pembatalan tersebut dilakukan bukan pada saat adanya aksi mogok masal pelaku wisata di Labuan Bajo, tetapi sudah dilakukan semenjak adanya isu kenaikan harga tiket masuk TN Komodo itu.

Menurut Ignasius diperkirakan kerugian akibat pembatalan kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo mencapai kurang lebih Rp1 triliun gabungan dari seluruh travel agen, perhotelan, kapal wisata dan lainnya.

"Pembatalan tersebut juga dilakukan karena memang selain kenaikan harga tiket, reaksi masyarakat juga untuk menolak kenaikan harga tiket itu juga punya dampak terhadap wisatawan yang datang," tambah dia.

Di sisi lain, kenaikan harga tiket masuk TN Komodo itu akan berdampak kepada seluruh destinasi wisata lain di Labuan Bajo dan juga di seluruh wilayah Flores.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: