Kamis, 28 JULI 2022 • 14:27 WIB

Daftar DPO Terus Bertambah, KPK Diminta Tidak Main-main dengan Kewenangannya

Author

Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyoroti bertambahnya daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru nama yang masuk DPO adalah Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga kader PDIP Mardani Maming.

Dia mengingatkan agar lembaga antirasuah dapat menjalankan kewenangannya dengan benar dalam memberantas korupsi. Pasalnya bertambahnya DPO ini memberikan dampak negatif kepada lembaga KPK sendiri.

“Tidak boleh KPK bermain-main dengan kewenangannya. Kian mudahnya KPK ‘kecolongan’ sejumlah tersangka (yang masuk dalam DPO) merupakan tren buruk bagi KPK,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Dia bilang tidak heran jika publik mempertanyakan mengenai tren buruk terhadap kinerja dialami oleh KPK. Kemudian membuat timbul pertanyaan di masyarakat, apakah terdapat masalah di dalam internal KPK.

“Timbul berbagai pertanyaan, seperti apakah ada masalah di internal KPK yang justru memberikan kesempatan tersangka menyembunyikan/melarikan diri?” Ucap Mardani.

“Terlebih, dulu sempat ada kasus bocornya informasi sampai penyidik meminta suap kepada pihak yang berperkara,” tambahnya.

BACA JUGA: Janji Takkan Intervensi KPK, Bantuan Hukum PDIP Yakin Mardani Maming Bakal Kooperatif

Karenanya, Mardani mewanti-wanti agar KPK bisa memperketat pengawasan internal. Sehingga tidak ada lagi kebocoran informasi kepada pihak yang  berperkara.

“Jika ini benar, KPK wajib memperketat pengawasan internal dan mereka yang terbukti membocorkan informasi ke pihak berperkara, mesti ditindak etik dan pidana,” tukas Mardani

Jadi DPO

Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

KPK sejatinya sudah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Diduga yang bersangkutan menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.

Setelah itu KPK menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap Mardani H Maming karena tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir