Kejaksaan Negeri Berau menerima uang pengembalian sebesar Rp1,7 miliar dari tersangka MP atas kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan alat kesehatan Hiperbarik tahun anggaran 2015, Kamis (21/7/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin menjelaskan bahwa MP mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar hasil penggelembungan harga alat kesehatan tersebut pada 2015 silam.
"Setelah kami terima, uangnya langsung kami setorkan ke kas negara," ujar Nislianudin.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Berau juga menyampaikan bahwa selama satu semester terakhir berhasil mengamankan kerugian negara melalui pengembalian kerugian dengan total Rp3,26 miliar.
"Januari hingga Juli tahun ini, bidang pidana khusus berhasil mengembalikan kerugian negara dari tiga kasus berbeda," tuturnya.
Ketiga kasus tersebut adalah kasus pengadaan lahan sepak bola Dispora Berau sebesar Rp1,1 miliar, kasus yang menjerat Kepala Kampung Giring-giring sebesar Rp450 juta, dan kasus pengadaan alat kesehatan Hiperbarik sebesar Rp1,7 miliar.
Selain mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang, Kejari Berau juga mengamankan satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya di Perumahan Berau Indah, Tanjung Redeb.
"Jadi berdasarkan arahan pimpinan, pidsus tidak hanya mengutamakan pemberian pidana tetapi juga mengupayakan mengembalikan kerugian negara," terangnya.
Selain mengamankan kerugian negara, Kejaksaan Negeri Berau juga melakukan penyelidikan sehingga berhasil melakukan eksekusi terhadap empat tersangka dari dua kasus. Yaitu, tiga tersangka kasus pengadaan lahan sepak bola Teluk Bayur dan satu orang pengadaan alat kesehatan Hiperbarik.
"Ini menjadi contoh nyata, agar masyarakat pejabat daerah jangan bermain dengan anggaran negara," tandasnya.
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: