Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan rancangan undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS) menjadi undang-undang. Adapun pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (7/7/2022).
Pengesahan RUU PAS menjadi undang-undang diawali hasil laporan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Dia menyatakan pentingnya keberadaan RUU PAS untuk menjawab berbagai persoalan di lembaga pemasyarakatan.
“RUU tentang pemasyarakatan dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut dan menegaskan kembali peran dan kedudukan sistem pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam sistem peradilan terpadu,” kata Pangeran di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Setelahnya, selaku pimpinan sidang Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta persetujuan sidang Dewan terhadap pengesahan RUU PAS menjadi undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Gobel.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Respon pemerintah
Setelah disahkan menjadi RUU PAS disahkan menjadi Undang-Undang, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berkata UU tersebut dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia.
“Selain itu UU ini diharapkan memperkuat terwujudnya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan anak. Serta pembaharuan hukum pidana nasional,” jelas Yasonna.
Sia pun juga mengucapkan terima kasih kepada DPR khususnya Komisi III atas dedikasinya membahas RUU PAS hingga menjadi UU.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, anggota DPR atas segala dedikasinya,” tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: