Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji perluasan aturan ganjil-genap bagi kendaraan beroda empat menjadi 25 titik ruas jalan.
Syafrin menjelaskan perluasan titik ruas jalan ganjil genap yang saat ini masih tersebar pada 13 titik akan dikembalikan aturannya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019.
"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ucapnya kepada awak media, Selasa (24/5/2022).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu pun menjelaskan, alasannya memperluas titik ganjil genap dikarenakan saat ini volume kendaraan sangat meningkat hingga 6,26 persen.
Belum lagi, berdasarkan data yang dihimpun Dishub DKI Jakarta, jumlah penumpang pada transportasi umum meningkat sebanyak 17,5 persen jika dibandingkan dengan awal Maret 2022.
"Jadi ini jadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," tandas Syafrin.
BACA JUGA: Dalam Waktu 3 Hari, Polda Metro Tindak 124 Kendaraan Berpelat 'Dewa'
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: