Selasa, 24 MEI 2022 • 17:05 WIB

Dishub DKI Bakal Perluas Titik Ganjil-Genap Jadi 25 Ruas Jalan, Ini Alasannya

Author

Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji perluasan aturan ganjil-genap bagi kendaraan beroda empat menjadi 25 titik ruas jalan.

Syafrin menjelaskan perluasan titik ruas jalan ganjil genap yang saat ini masih tersebar pada 13 titik akan dikembalikan aturannya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019.

"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ucapnya kepada awak media, Selasa (24/5/2022).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu pun menjelaskan, alasannya memperluas titik ganjil genap dikarenakan saat ini volume kendaraan sangat meningkat hingga 6,26 persen.

Belum lagi, berdasarkan data yang dihimpun Dishub DKI Jakarta, jumlah penumpang pada transportasi umum meningkat sebanyak 17,5 persen jika dibandingkan dengan awal Maret 2022.

"Jadi ini jadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," tandas Syafrin.

BACA JUGA: Dalam Waktu 3 Hari, Polda Metro Tindak 124 Kendaraan Berpelat 'Dewa'

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. YAni

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: