Sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang pria dihajar massa karena mencoba membawa kabur motor milik seorang emak emak yang sedang dalam keadaan rusak di Jakarta Timur (Jaktim). Alhasil, pelaku yang sudah babak belur kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dilihat Indozone di akun Instagram @kontributorjakarta, tampak video menampilkan aksi massa yang menghajar seorang pria. Pria tersebut tampak terus memegang kepalanya dengan kondisi baju yang sudah compang-camping.
Masih dalam video itu, tampak pula polisi berpakaian preman melerai dan mengamankan pria tersebut. Polisi bahkan sempat melepas tembakan peringatan ke arah atas.
"RY, warga Kampung Jembatan, Duren Sawit, Jakarta Timur babak belur diamuk massa. RY diamankan karena diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik ibu dan anak," tulis akun Instagram kontributorjakarta dalam postingannya seperti dilihat pada Selasa (10/5/2022).
Insiden ini sendiri disebut-sebut terjadi pada Senin, 9 Mei 2022 malam. Tempat kejadian perkara berlangsung di Jalan Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Emak-Emak Selfie & Jualan Es saat Tes Pramusim MotoGP Mandalika, Berkah Wisata bagi Warga
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kapolsek Duren Sawit, Kompol Marbun membenarkan adanya insiden tersebut. Dia menyebut pria itu sudah diamankan oleh pihaknya.
"Satu orang langsung diamankan anggota kita. (Statusnya sudah tersangka) sudah," kata Marbun.
Marbun menyebut insiden ini bermula saat korban sedang membenarkan sepeda motornya yang rusak pada bagian ban. Sejurus kemudian, pelaku mengambil motor korban dan mencoba membawa kabur.
"Memang dia mau maling, dia lihat karena memang tergantung kuncinya langsung dibawa kabur. Begitu dibawa kabur diteriaki sama korbannya karena memang motornya itu rusak, 20 meter sudah copot bannya," paparnya.
Hingga saat ini, polisi sendiri masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan penahanan terhadap pelaku.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: