Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa dirinya telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah pada 13 April kemarin.
Selain THR dan gaji ke-13, pemberian pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga akan dicairkan.
"Sebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparatur pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," ucap Jokowi dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Tapi Boleh Ambil Cuti Tambahan
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," tambah Kepala Negara tersebut.
Lebih lanjut, Jokowi pun mengatakan bahwa teknis untuk pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut nantinya akan diatur oleh jajaran kementerian terkait, dan juga kepala daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: