DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang di dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (12/4/2022).
“RUU TPKS akan menjadi menjadi undang-undang pada tanggal 12,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (12/4/2022).
Dasco menyampaikan bahwa pada Kamis (14/4/2022), DPR akan kembali menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang sebelum DPR memasuki masa reses pada Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Apple Disebut Bakal Rilis 2 MacBook Tahun Ini
“Penutupan masa sidang tanggal 14,” bebernya.
Sebelumnya diwartakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk di bawa ke dalam rapat paripurna. Hal ini usai Baleg DPR bersama pemerintah menggelar rapat pleno.
Adapun rapat pleno Baleg bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
"Apakah rancangan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat rapat pleno.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: