Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg sabu jaringan Aceh-Malaysia. Jaringan ini beraksi menyelundupkan narkoba dengan transaksi di tengah laut.
"Kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika sabu yang akan dijemput oleh sindikat ke perairan Malaysia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Kasus ini sendiri bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penjemputan narkotika dari Aceh ke perairan Malaysia dengan metode kapal ke kapal. Tim kemudian melakukan penyidikan dan tepat pada 14 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, tim merapat ke titik penjemputan.
"Tim terpadu melakukan patroli dengan menaiki kapal Bea Cukai. Kita bersama di dalam kapal menyisir lokasi yang dicurigai sehingga pukul 14.00 WIB pada Senin, 14 Maret 2022 tim menemukan kapal boot saat ini diamankan yang diawaki dua orang laki-laki," beber Krisno.
Saat digeledah, di kapal tersebut ditemukan tas dan karung berisi sekitar 84 kg narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu beserta dua tersangka yakni Januar (32) dan Dian (31) berhasil diamankan oleh polisi.
Baca juga: Kemendagri Uraikan 3 Hal Terkait Upaya Penanggulangan Harga dan Distribusi Pangan
"Tersangka yang diamankan yaitu Januar Bin Jaelani, perannya kurir yang dikendalikan oleh Daud yang saat ini sudah DPO dan didampingi Dian Ramadan sebagai pendamping untuk berangkat ke titik ship to ship," kata Krisno.
Usut punya usut, puluhan kilo narkotika ini ternyata direncanakan akan diedarkan di seluruh kota-kota besar di Indonesia. Bareskrim Polri sendiri hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berkaitan dengan tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman paling lama penjara hingga seumur hidup.
Amankan 20 Kg Ganja
Di waktu yang sama, tim Bareskrim Polri yang sudah disebar ternyata juga berhasil mengamankan peredaran 20 kg ganja melalui jalur darat. Kasus ini bermula dari tersangka Hanafis (38) membawa 20 kg ganja menaiki sebuah bus di Jalan Raya Banda Aceh.
"Di tengah-tengah itu pada hari yang sama karena kami plot anggota cukup banyak di daerah-daerah rawan kami mendapat informasi bahwa ada 20 kg narkotika jenis ganja yang sudah dimasukan ke bus," kata Krisno.
Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Hanafis serta mengamankan puluhan kg ganja tersebut. Bareskrim kini juga masih mendalami kasus tersebut.
"Kami masih kembangkan kasus ini pengendalinya siapa dan mudah-mudahan dengan dukungan rekan-rekan kami bekerja keras cari sampai sumbernya," pungkas Krisno.
Artikel Menarik Lainnya:
-
2 Rumah Senilai Rp15 M Milik Tersangka Robot Trading Viral Blast Disita Polisi
-
Detik-detik Penampakan Pesawat China Eastern Jatuh, Menungkik Vertikal Moncong ke Bawah
-
PDIP Persilakan Anies Pakai Pawang Hujan saat Formula E, Tapi Juni Sudah Musim Panas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: