Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. Di mana Haris dan Fatia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tindakan Penjemputan Paksa Polisi kepada Haris Azhar dan Fatia Dinilai Kriminalisasi
"Iya keduanya tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan melanjutkan apabila keduanya akan segera menjalani pemeriksaan pasca dijadikan tersangka. Penyidik Polda Metro pun menjadwalkan keduanya pada Senin 21 Maret 2022.
Zulpan harap, keduanya diharapkan bisa hadir dalam pemeriksaan ini.
"Senin dijadwalkan diperiksa," harap dia.
Akui sebagai tersangka
Ketika dikonfirmasi, Fatia Maulidiyanti mengamini jika dirinya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Iya (sudah menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik)," kata Fatia saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Berawal dari laporan Luhut
Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancara bersama Fatia.
Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jayah, Papua.
Pihak Luhut sudah melakukan somasi terkait video tersebut. Kemudian memutuskan untuk melaporkan Haris dan Fatia ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: